Timwas Century minta KPK dalami surat kuasa Boediono

fakta baru seputar kasus bank century berupa surat kuasa gubernur bank indonesia (bi) terhadap tiga pejabat bi dianggap telah cukup alasan kepada komisi pemberantasan korupsi (kpk) agar memeriksa lagi mantan gubernur bi boediono dan kini menjabat dibuat wakil presiden.

merespons fakta surat kuasa gubernur bi kepada tiga pejabat bi saat tersebut, komisi iii dpr berencana memanggil boediono. jauh lebih bermanfaat merupakan respons kpk. telah barang pasti kpk mesti mempelajari dulu dokumen surat kuasa itu, kata anggota tim pengawas bank century dpr ri, bambang soesatyo selama gedung mpr/dpr/dpd ri, jakarta, selasa.

dikatakannya, warga pasti masih mesti disadari bahwa tidak berlalu setelah penetapan budi mulya dan siti chalimah fajriah untuk tersangka jumlah bank century di penghujung tahun 2012, pimpinan kpk sempat menegaskan kiranya kalau masih dibutuhkan, kpk dapat memeriksa dulu boediono.

dalam rapat dengan komisi iii dpr bulan februari 2012, ketua kpk dan menegaskan lagi bahwa pemeriksaan budi mulya bisa dikembangkan supaya mempelajari peran dan keterlibatan boediono, ujar anggota komisi iii dpr ri itu.

Informasi Lainnya:

menurutnya, fakta surat kuasa itu merupakan penentu yang melengkapi alasan kpk untuk memeriksa dulu boediono.

surat dewan gubernur bi dan ditandatangani boediono tersebut memberi kuasa untuk menandatangani akta gadai dan fasilitas pendanaan jangka pendek (fpjp) pada bank century.

ternyata, volume fpjp supaya bank century bermasalah. karena, ketua kssk sri mulyani mengaku cuma bertanggungjawab atas fpjp sebesar rp637 miliar, ujarnya.

harus ada bagian serta institusi lain yang mempertanggungjawabkan sisa fpjp yang lain yang jumlahnya lebih dari rp6 triliun itu. di konteks demikian, gubernur bi ketika tersebut yang mesti bertanggungjawab karena dana kas triliunan rupiah itu dikeluarkan daripada gudang bi, kata bambang soesatyo.