RUU Peradilan Militer perlu segera diundangkan

wakil ketua dpr ri pramono anung menegaskan perlunya pembahasan dan langsung diundangkannya rancangan undang-undang nomor 31 tahun 1997 perihal peradilan militer dan sampai ketika ini belum disahkan.

perlu pemikiran bersama diantara tni, pemerintah, juga dpr untuk membahas terserah rancangan uu perihal peradilan militer. dulu baru bermasalah, makanya belum diundangkan, ujarnya selama kediri, sabtu.

pramono menjelaskan, uu nomor 34 tahun 2004 perihal tni, mengamanatkan insitusi itu betul-betul mesti berusaha profesional.

sampai ketika ini, pembicaraan mengenai ruu itu belum selesai serta dicari adalah jadwal pembahasan dalam dpr ri.

Informasi Lainnya:

pramono memuji keberanian tni menyatakan keterlibatan anggota kopassus di penyerangan dalam lapas cebongan, tapi menegaskan proses hukum tetap dikawal. keterbukaan di proses pengadilan diharapkan akan sangat ditunggu masyarakat luas.

ini adalah cara maju dari institusi dan di ini seakan tidak pernah tersentuh, ucapnya.

ia menyebut sampai ketika ini indonesia belum mengakibatkan pengadilan umum agar militer.

yang mesti dilihat apakah pengadilan setelah itu akan berjalan terbuka. tapi, kami menyerahkan apresiasi dan salut di kopassus yang sebenarnya tak ringan supaya mengakui, tapi ini menarik untuk kehidupan demokrasi, tutur pramono.