Asep Hendro dibebaskan

pengusaha pemilik perusahaan suku cadang kendaraan bermotor asep hendro racing sport (ahrs) yakni asep hendro diizinkan pulang oleh komisi pemberantasan korupsi.

empat bagian lain masing ah (asep hendro), rt (rukimin tjahyanto), s (sudiarto) dan w (wawan) malam ini mau diharamkan kembali ke rumah masing-masing, ungkap juru bicara kpk johan budi dalam jakarta, rabu.

pada selasa (9/4) petang, kpk menangkap tiga pihak mengenai jumlah pemerasan pajak yakni pr (pargono riyadi) selaku penyidik pegawai negeri sipil di direktorat jenderal pajak pusat jakarta golongan ivb, rt (rukimin tjahyanto) yaitu perantara serta ah (asep hendro) sebagai bagian swasta dan diduga sebagai wajib pajak pemilik usaha otomotif asep hendro racing sport (ahrs).

pr juga rt ditangkap sesudah ada pemberian biaya rp25 juta. uang tersebut merupakan pihak daripada uang sejumlah rp125 juta, gamblang johan.

Informasi Lainnya:

selain ketiganya, ditangkap dan w (wawan) yang adalah manager daripada perusahaan milik asep pada rabu (10/4) dini hari serta selama siang harinya ditangkap s (sudiarto) dan berprofesi dijadikan konsultan.

asep hendro yang merupakan mantan pebalap nasional era 1990-an itu menyatakan sudah mengerjakan pembayaran pajak.

ah sudah menyatakan melakukan pembayaran pajak sesuai dengan dan ditetapkan tapi diduga pr memeras seolah-olah pembayaran pajak yang diselenggarakan perusahaan milik ah makanya mesti meminta sesuatu terhadap pr, kian johan.

namun johan tak menerangkan kasus nominal pajak yang harus dibayarkan dengan asep.

sedangkan pada pr, kpk menyangkakan pasal 12 huruf e ataupun pasal 23 uu no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan uu no 20 tahun 2001 perihal pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 421 kuhp.

pasal 12 huruf e merupakan tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang bermaksud menguntungkan diri sendiri ataupun pihak lain dengan melawan hukum, serta dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan suatu barang dengan ancaman pidana penjara 4 sampai maksimal 20 tahun serta pidana denda rp200 juta hingga rp1 miliar.

sedangkan pasal 421 kuhp memenage tentang benar pejabat dan menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang agar mengerjakan, tidak menggarap ataupun membiarkan sesuatu melalui ancaman hukuman pidana penjara daripada 1 sampai 6 tahun melalui denda rp50-300 juta.

terhadap tersangka pr hendak dilaksanakan penahanan 20 hari pertama dari hari ini, tambah johan.

tempat penahanan pr kemungkinan adalah properti tahanan kpk selama detasemen polisi militer (denpom) guntur kodam jaya.

modus tersangka merupakan ada dugaan pr menggarap penyalahgunaan kewenangan melalui pemerasan pada wajib pajak di keuntungan ini adalah ah (asep hendro), dijadikan wajib pajak perseorangan, detail johan.