MA tolak kasasi Mendagri

mahkamah agung (ma) menolak permohonan kasasi menteri selama negeri (mendagri) terkait surat keputusan (sk) ujang iskandar-bambang purwanto untuk bupati juga wakil bupati kota waringin barat.

tolak, itulah bunyi amar putusan dan dilansir selama website ma dalam jakarta, senin.

putusan ini diputus selama 22 januari 2013 oleh ketua majelis imam soebchi melalui hakim anggota supandi juga hary djatmiko.

kasasi dan dimohonkan dengan mendagri dibuat pemohon i, bupati kota waringin barat ujang iskandar dibuat pemohon ii juga pemohon iii adalah wakil bupati kota waringin barat bambang purwanto.

Informasi Lainnya:

permohonan ini diajukan sesudah sk no 131.62-584 tertanggal 8 agustus 2011 dan dikeluarkan kementerian di negeri (kemendagri) tinggal mengangkat ujang-bambang dibuat bupati/wakil bupati kobar agar 5 tahun ke depan di batalkan pengadilan tata upaya-upaya negara (ptun) jakarta.

putusan ini dikuatkan dengan ptun lantas selama 21 maret 2012, makanya kaum pemohon mengajukan kasasi ke ma.

kisruh ini bermula ketika diadakan pilkada kobar di 2010 dan dimenangkan dengan pasangan sugianto sabran-eko sumarno atas pasangan ujang iskandar-bambang purwanto.

atas hasil ini, kubu ujang-bambang yang dan incumbent menggugat kemenangan tersebut ke mahkamah konstitusi (mk). mk kemudian mengabulkan permohonan serta mendiskualifikasi pasangan sugianto-eko.

atas pembatalan kemenangan ini, kubu sugianto sabran-eko sumarno selalu berjuang atas pembatalan kemenangannya dengan mk.

menanggapi putusan kasasi ini, ketua mahkamah konstitusi (mk) akil mochtar mengatakan kiranya putusan mk tak mampu dibatalkan.

putusan mk itu tak dapat dibatalkan, tutur akil.