4 juta pecandu narkoba harus rehabilitasi

sekarang ini sekitar empat juta pecandu narkoba selama indonesia perlu di rehabilitasi, kata kepala badan narkotika nasional irjen pol anang iskandar kepada wartawan selama surabaya, sabtu.

kata dia, kasus ini cukup tinggi dibandingkan info rehabilitasi dalam negeri ini yang hanya banyak empat, yaitu di lido (jawa barat), baddoka (makassar), samarinda, dan riau.

anang mengaku amat membutuhkan tujuan baru agar tempat rehabilitasi dan mendorong provinsi-provinsi mempunyai tempat khusus rehabilitasi narkoba.

mudah-mudahan ke depan hendak segera baik, kata mantan kapolwiltabes surabaya ini.

Baca Juga: wisata pulau tidung murah - sbmptn - tabita skin care

anang menuturkan, pecandu obat terlarang bidang psikotropika tersebut umumnya besar berhenti. demikian pentingnya dilakukan rehabilitasi. pas undang-undang mereka mengakibatkan kesempatan untuk menjalani rehabilitasi, tutur dia.

ia mengajarkan, saat baru selama proses rehabilitasi, kaum korban kecanduan narkoba ingin dilindungi, tidak mahal dua kali kesempatan tidak boleh ditangkap serta dipidana.

meminimalisasi jumlah kecanduan, para pecandu narkoba mesti segera mengerjakan rehabilitasi pada rumah sakit serta puskesmas milik pemerintah dan ditunjuk, ujarnya.

anang menegaskan proses rehabilitasi pecandu narkoba tidak dikenakan biaya sepeser pun.