kedutaan besar kerajaan arab saudi menyatakan bahwa pemegang visa haji serta umrah tidak diperkenankan bekerja selama negara itu dan para pelanggarnya hendak dideportasi ketika itu juga.
bagian penerangan kedubes arab saudi dalam jakarta mengeluarkan jawaban yang diterima diantara, kamis, terkait adanya berita dan dimuat di pilihan media baru-baru ini mengenai kehadiran ada warga negara indonesia bekerja di arab saudi dengan membeli visa haji juga umrah.
dalam pernyataannya, kedubes arab saudi mengenalkan kiranya pemegang visa haji juga umrah tidak diizinkan bekerja serta ketetapan ini berlaku terhadap siapa saja yang masuk ke arab saudi supaya menyelesaikan ibadah haji serta umrah tergolong dalam dalamnya warga negara indonesia, tak terpengaruh daripada dihentikannya ataupun dibukanya kembali pengiriman tenaga kerja indonesia.
berdasarkan prosedur, arab saudi hendak menghukum biro perjalanan wisata, haji juga umrah dan menyalahgunakan jenis visa itu dengan denda biaya serta sanksi, katanya.
adapun kepada individu yang melanggar mau dideportasi ketika itu juga.
menteri tenaga kerja dan transmigrasi muhaimin iskandar mengemukakan kiranya pihaknya melayani catatan indikasi pengiriman tki ilegal berkedok umrah/haji dan ditemukan dalam arab saudi, padahal ketika ini pemerintah indonesia baru melakukan moratorium penempatan tki domestik kepada negara arab saudi, kuwait, suriah juga jordania.
tindakan tegas sudah kita terapkan. telah banyak ketentuan serta penanganan ketat terhadap biro-biro perjalanan wisata dan di ini memberangkatkan umrah. travel yang memberangkatkan jamaah umroh/haji wajib memastikan kepulangan jamaahnya 100 persen, ucap muhaimin.
menurut dia, pihaknya mau menyerahkan sanksi tegas terhadap pengiriman tki ilegal dan berkedok haji/umrah ke arab saudi karena pemerintah masih memberlakukan penghentian ternyata pengiriman tki sektor domestik ke negara tersebut.
kami ingin berkoordinasi dengan kementerian agama serta kementerian luar negeri agar membentuk tim khusus pada menanggulangi adanya pengiriman tki ilegal bermodus umrah/haji ini, tutur menakertrans.
jika ada travel yang melayani umrah terbukti menggarap pengiriman tki ke arab saudi juga kawasan timur sedang yang lain dengan modus ibadah umrah serta haji dengan demikian akan dicabut izinnya oleh kementerian aturan, ujarnya.
penyelenggara umrah mengadukan ke menteri kiranya ada jamaahnya dan melarikan diri ketika akan pulang ke tanah air. ada juga kecenderungan kaum tki yang datang melalui visa umrah ini telah sengaja agar tak pulang.
para tki ilegal tersebut banyak diduga melanggar peraturan karena diiming-imingi bekerja pada timur sedang melalui gaji tinggi dengan tki yang telah lebih-lebih lagi kembali dalam sini.
Informasi Lainnya: cincin tunangan murah - refill toner - Cream Adha White Series